- Menyatakan Terdakwa Samadi als Sam Bin Abdul Khofi (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Samadi als Sam Bin Abdul Khofi (Alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip transparan yang didalamnya berisikan 2 (dua) tablet narkotika jenis Ekstasi dengan rincian 1 (satu) tabletberwarna merah bata dengan total berat bruto + 0,28 ( nol koma dua delapan) dan 1 (satu) tablet berwarna pink / merah muda dengan total berat bruto + 0,32 (nol koma tiga dua) diberi dengan nomor laporan hasil pengujian dari BPOM LP-20.107.99.20.05.0936.K dan LP-20.107.99.20.05.0937.K positif mengandung MDMA termaksuk Narkotika golongan I bukan tanaman (jenis ekstasi) tetap digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara dengan rincian sebagai berikut :
- Disisihkan 1/2 (setengah) tablet diduga Narkotika jenis Ekstasi warna merah bata diberi kode B dengan berat Netto : 0,11 (nol koma satu satu) Gram dan 1/2 (setengah) tablet diduga Narkotika jenis Ekstasi warna pink / merah muda diberi kode B dengan berat Netto : 0,16 (nol koma satu enam) Gram. Untuk kepentingan pengujian secara Laboratoris di BPOM Pontianak.
- Disisihkan 1/2 (setengah) tablet diduga Narkotika jenis Ekstasi warna merah bata diberi kode A dengan berat Netto : 0,17 (nol koma satu tujuh) Gram dan 1/2 (setengah) tablet diduga Narkotika jenis Ekstasi warna pink / merah muda diberi kode A dengan berat Netto : 0,16 (nol koma satu enam) Gram. Untuk kepentingan pembuktian dipersidangan.
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik88