- Menyatakan Terdakwa Syamsudi Alias Sam Bin Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu diberi kode 1 dengan berat Brutto : 0,30 (nol koma tiga nol) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu diberi kode 2 dengan berat Brutto : 0,29 (nol koma dua sembilan) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu diberi kode 3 dengan berat Brutto : 0,41 (nol koma empat satu) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu diberi kode 4 dengan berat Brutto : 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu diberi kode 5 dengan berat Brutto : 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan berisikan 1 (satu) tablet Narkotika jenis ekstasi warna biru diberi kode 6 dengan berat Brutto : 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah kotak PEPSODENT;
- 1 (satu) buah pipa kaca yang masih menempel di Bong;
- 2 (dua) lembar kertas tissu;
- 1 (satu) buah Handphone NOKIA dengan Casing warna hijau putih bertuliskan SONY ERICSON;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 88/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riya Novita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rendra, Hakim Anggota Bonny Sanggah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Agar dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik12