- Menyatakan Terdakwa Rifan Robiansyah als. Robi Bin Alimudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dakwaan Altarnatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)tahun dan denda 1.000.000.000.00.,(satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak rokok Sampoerna yang berisikan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah jambu cap S dengan berat netto 3,93 gram (kode A),
- 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger berwarna hitam berisikan 13 (tiga belas) butir narkotika jenis esktasi berwarna merah jambu cap S dengan berat netto 4,46 gram (kode B),
- (Berat keseluruhan (kode A dan B) netto 8,39 gram ( dengan rincian 1 (satu) klip plastik transparan berisikan 1 (satu) tablet narkotika jenis ekstasi diberi kode A1 berat netto 0,38 gram dan 1 (satu) klip plastic transparan berisikan 1 (satu) tablet narkotika jenis ekstasi diberi kode B1 berat netto 0,34 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium di BPOM dan 1 (satu) klip plastic transparan berisi 1 (satu) tablet narkotika jenis ekstasi diberi kode A2 berat netto 0,39 gram dan 1 (satu) klip plastik transparan berisikan 1 (satu) tablet narkotika jenis ekstasi kode B2 berat netto 0,35 gram digunakan untuk barang bukti di persidangan, sedangkan sisa dari hasil penyisihan barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik transparan yang diberi kode A dan B berisikan 19 (sembilan belas) tablet narkotika jenis ekstasi berat netto 6,93 gram untuk dimusnahkan), 1 (satu) unit handphone merk VIVO Type Y95,
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),
- 1 Unit sepeda motor Honda Vario KB 6872 SO warna hitam beserta STNK dan kuncinya,
- ikembalikan kepada terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik33