- Menyatakan Terdakwa DEDE MAULANA RESKY bin M. ALI USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) klip plastik transparan yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 20,54 gram yang ditandai dengan kode 1 dan kode 2 selanjutnya klip kode 1 dan 2 disisihkan dengan berat netto 0,29 gram dan dimasukan kedalam klip dengan kode A untuk kepentingan uji coba lab, kemudian disisihkan lagi dengan berat netto 0,34 gram dan 0.24 gram dangan kode A1 dan kode A2 untuk pembuktian dipersidangan;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna Putih;
- 1 (satu) buah dompet warna putih yang berisi 1 (satu) buah sendok Shabu terbuat dari pipet plastic;
- 1 (satu) Unit HP merk Samsung Type A3 warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Scoopy warna abu-abu KB 6614 NE beserta STNK an. HELEN PRASTIKA;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Hakim Anggota Moch. Nur Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Lusi Nurmadiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Sedangkan sisa klip dengan kode A1 dengan berat 10,06 gram dan sisa klip dengan kode B1 berat 10,14 gram dimusnahkan. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada saksi HELEN PRASTIKA. |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik30