- Menyatakan Terdakwa HARDYANTO ALS ARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar foto copy surat perjanjian pembiayaan Multiguna nomor 2500021007-001, tanggal 10 Oktober 2017, yang sudah dileges (sesuai aslinya);
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan kepemilikan, tanggal 16 Oktober 2017 yang sudah dileges (sesuai aslinya);
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan bersama, tanggal 16 Oktober 2017 yang sudah dileges (sesuai aslinya);
- 1 (satu) lembar foto copy pernyataan dan konfirmasi, tanggal 16 Oktober 2017 yang sudah dileges (sesuai aslinya);
- 1 (satu) lembar foto copy surat kuasa, tanggal 16 Oktober 2017 yang sudah dileges (sesuai aslinya);
- 1 (satu) lembar foto copy surat kuasa pembebanaan jaminan fidusia, tanggal 16 Oktober 2017 yang sudah dileges (sesuai aslinya);
- 1 (satu) lembar foto copy media penempelan lembar ESEK-ESEK, tanggal 11 Oktober 2017 yang sudah dileges (sesuai aslinya);
- 1 (satu) lembar foto copy berita acara pemeriksaan kondisi fisik dan serah terima kendaraan, yang ditanda tangani oleh pihak PTOLYMPINDO MULTI FINANCE dan sdra HARDYANTO yang sudah dileges (sesuai aslinya);
- 1 (satu) lembar foto copy formulir permohonan pembiayaan PT OLYMPINDO MULTI FINANCE, tanggal 11 Oktober 2017 yang sudah dileges (sesuai aslinya);
- 2 (dua) lembar foto copy BPKP kendaraan KB 777 A atas nama DENNY NURDIANSYAH yang sudah dileges (sesuai aslinya);
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan kendaraan milik Debitur, yang sudah dileges (sesuai aslinya);
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan, yang sudah dileges (sesuai aslinya);
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan Debitur, yang sudah dileges (sesuai aslinya);
- 1 (satu) lembar surat Konfirmasi pencairan pembiyaan, tanggal 16 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar List Bukti tranfer Bank;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi yang isinya titipan satu buah BPKB mobil Toyota Harier KB 777 A, atas nama DENNY NURDIANSYAH, dari H.M AMIN kepada sdra HARDIANTO;
- 11 (sebelas) lembar asli bukti pembayaran angsuran sebesar Rp 11.000.000,- dari sdra H.M. AMIN kepada Bank BPR CENTRADA KAPUAS;
- 1 (satu) lembar asli bukti pembayaran angsuran sebesar Rp 10.625.000,- dari sdra H.M. AMIN kepada Bank BPR CENTRADA KAPUAS;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp 250.000.000,- tanggal 10 September 2015;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 91/Pid.B/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 91/Pid.B/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Lusi Nurmadiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.B/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 91/Pid.B/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2021/PN Ptk
Statistik1715