- Menyatakan Terdakwa ISKANDAR alias IS bin IWAN AFATAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda dimaksud maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 18,36 gram (disisihkan ke dalam kantong plastik klip transparan yang diberi kode A dengan berat brutto 0,36 gram untuk uji laboratorium, disisihkan ke dalam kantong plastik klip transparan yang diberi kode A1 dengan berat brutto 0,56 gram untuk persidangan, setelah dilakukan penyisihan terhadap kode 1 dengan berat brutto 17,99 gram untuk dimusnahkan);
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) unit HP VIVO Y95 warna hitam biru;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Hakim Anggota Moch. Nur Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Lusi Nurmadiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik64