- Menyatakan Terdakwa Kevin Tarasita Pratama Bin Alm Batara Banyu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum dengan Permufakatan Jahat telah Melakukan Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip Transparan yang didalamnya berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis shabu (Barang bukti berupa shabu dengan berat bruto 0,67 gram disisihkan untuk pengujian kode A dengan berat bruto 0,16 gram dan Sisa Barang bukti untuk pembuktian di pengadilan berupa Kode 1 dengan berat bruto 0,61 gram);
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
- 2 (dua) sendok shabu terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A3S warna ungu;
- Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Elyanur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik22