- Menyatakan Terdakwa Tegu Anugerah Rahman Als Tegu Bin Deni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram secara berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tegu Anugerah Rahman Als Tegu Bin Deni tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan 20 (dua puluh) butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi diberi kode 1 dan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan 4 (empat) butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi diberi kode 2 dengan berat keseluruhan netto : 9,31 gram ( sembilan koma tiga satu gram ).
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru.
- 1 (satu) unit Handphone merk XIOMI warna silver.
- 2 (dua) plastik klip transparan yang terdiri dari 1 (satu) plastik klip transparandiberi kode 1 yang didalamnya diduga berisikan 5 (lima) tablet narkotika jenis ekstasi merek chery dan 1 (satu) plastik klip transparandiberi kode 2 yang didalamnya diduga berisikan 2 (dua) tablet narkotika jenis ekstasi merek chery dengan berat keseluruhan netto : 2,74 (dua koma tujuh empat) gram. (dalam pekara lain)
- 1 (satu) helai celana pendek.
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk OPPO warna putih.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario KB 6863 SW warna hitam No. Rangka : MH1JFB123EK286947 dan No. Mesin : JFB1E2233576.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Hakim Anggota Narni Priska Faridayanti |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Tegu Anugerah Rahman Als Tegu Bin Deni; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik32