- Menyatakan Terdakwa Gatra Satya Utama bin Guntur Gunawan Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda dimaksud maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto : 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, terdiri dari :
- 1 (satu) plastic klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu diberi Kode A dengan berat brutto : 0,25 (nol koma dua lima) gram untuk pemeriksaan laboratorium di BPOM Pontianak.
- 1 (satu) plastic klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu diberi Kode 1 dengan berat brutto : 0,20 (nol koma dua nol) gram digunakan untuk barang bukti dipersidangan dipengadilan dalam perkara atas nama GATRA SATYA UTAMA Bin GUNTUR GUNAWAN ANWAR.
- 1 (satu) buah kotak jam warna merah.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) bungkus klip plastik transparan kosong.
- 1 (satu) bungkus pipet plastik.
- 1 (satu) buah Handphone Iphone 5S warna putih.
- 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik.
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Lusi Nurmadiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 125/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik23