- Menyatakan terdakwa Fery Rezeki Alias Fery telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kesehatan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) strip @ 10 tablet Alprazolam 1 mg, GPL1333310510B1, produksi PT Mersifarma TM, Sukabumi;
- 12 (dua belas) strip @ 10 tablet Merlopam 2, DPL0033302917A1, produksi PT Mersifarma TM, Sukabumi ;
- 4 (empat) blister @ 10 tablet Xanax 1, DPI 1054200604C1, produksi Pfizer;
- 2 (dua) blister @ 10 tablet Riclona 2, DPL0633308717A1, produksi PT Mersifarma TM, Sukabumi;
- 28 (dua puluh delapan) tablet Clozaril 25 mg, DKI9767501610A1, produksi Novartis;
- 20(dua puluh) tablet Clozapin 25,GKL1233310410A1,produksi PT.Mersifarma TM, Sukabumi;
- 9 (sembilan) tablet Clozapin 100, GKL1609323410 B1, produksi PT. Ikapharmindo Putramas;
- 1 (satu) buah Handphone Realme 5 pro warna hijau, model RMX1971. RAM 8 GB, Memori 128 GB;
- 1 (satu) bungkus Plastik klip;
- 1 (satu) buah Paket siap kirim bertuliskan, jenis barang multivitamin (tablet),nama alamat pengirim dan nama alamat tujuan pengiriman;
- 1 (satu) buah Kotak untuk kemasan barang yang akan dikirim.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik84