- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir maupun mengirim wakilnya yang sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang melangsungkan perkawinan secara agama Kristen Protestan dengan pemberkatan perkawinan di gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Indra Pura kota pada tanggal 30 Juni 2018, perkawinan dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun dengan Kutipan Akta Perkawinan Catatan Sipil No. 1208-KW-10092018-0001 tanggal 10 September 2018, sah secara hukum;
- Menyatakan secara hukum perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan melalui pemberkatan perkawinan secara agama Kristen Protestan di gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Indra Pura kota pada tanggal 30 Juni 2018, perkawinan dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun dengan Kutipan Akta Perkawinan Catatan Sipil No. 1208-KW-10092018-0001 tanggal 10 September 2018, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Tergugat adalah sebagai ibu yang tidak baik dan tidak bertanggung jawab atas tindakan dan perbuatan meninggalkan anaknya bernama Adrian Beryl Pasaribu, laki-laki, lahir di Medan tanggal 11 Juli 2019 sejak masih berumur 6 bulan;
- Menyatakan anak hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat bernama Adrian Beryl Pasaribu, laki-laki, lahir di Medan tanggal 11 Juli 2019, berada dalam pengasuhan dan perwalian Penggugat selaku bapak kandungnya, hingga sianak dewasa dan dapat menentukan pilihannya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengirimkan salinan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ke kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun agar dicatatkan kedalam register yang ditentukan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp790.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2021/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2021/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik2115