- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon sah secara hukum sebagai Wali dari anak-anak yang masih di bawah umur yaitu :
- Van Hericardo Damanik, Lahir di Sipangan Bolon pada tanggal 18 April 2006, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Pelajar;
- Desi Anggriani Damanik, Lahir di Parapat pada tanggal 10 Desember 2009, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Pelajar;
- Vanboy Juniarga Damanik, Lahir di Pematang Siantar pada tanggal 13 Juni 2014, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Pelajar;
- Memberikan ijin/kuasa kepada Pemohon untuk dapat mengurus atau mengambil uang duka dan uang tabungan serta uang hak pensiun bulanan dari PT. Taspen di Pematang Siantar atas nama Alm. Karmen Damanik, serta mengurus dan menanda tangani administrasi dalam pencairan/ pengambilan Uang Tabungan pada masing-masing 5 (lima) Bank yang semuanya atas nama Alm. Karmen Damanik yaitu :
- Uang Tabungan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dengan Tabungan Simpedes Kantor BRI 0113 Pematangsiantar, No Rekening : 0113-01-015301-53-9 atas nama : Karmen Damanik;
- Uang Tabungan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dengan Tabungan Simpedes Kantor BRI : 3356 Unit Parapat Pematang Siantar, No Rekening : 3356-01-001982-53-0 atas nama Karmen Damanik;
- Uang Tabungan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dengan Tabungan Britama : 3356 Unit Parapat Pematangsiantar, No Rekening : 3356-01-006441-50-5 atas nama : Karmen Damanik;
- Uang Tabungan pada Produk & Jasa Bank Sumut Cabang Pematang Raya, No Rekening : 360-02-09-009440-1 atas nama : Karmen Damanik;
- Uang Tabungan pada PT. Bank Mandiri Taspen Pematang Raya, No Rekening : 3052807487046 atas nama : Karmen Damanik;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 59/Pdt.P/2021/PN Sim |
|
Nomor | 59/Pdt.P/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Aries Kata Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Aries Kata Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N yang masing-masing belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, untuk mewakili anak-anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum; yang akan dipergunakan Pemohon untuk kepentingan biaya hidup anak-anak tersebut dan juga biaya pendidikan mereka agar Pemohon dapat mengasuh, mendidik dan membesarkan anak-anak tersebut; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.P/2021/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.P/2021/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.P/2021/PN Sim
Statistik54