- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Menjatuhkan putusan dengan verstek;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan pada hari Sabtu 25 Januari 2014 di Gereja Huria Kristen Batak Prostestan (HKBP) Balata Ressort Tiga Balata Kabupaten Simalungun dihadapan Pdt. Busmin Butar-Butar, S.Th sesuai dengan Akte Pasupasu Pabagashon atau Pemberkatan Nikah No. 08/01.3/D.V/R.2/H.1/I/2014 tertanggal 25 Januari 2014 dan telah dicatatkan atau didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun dengan KUTIPAN AKTA PERKAWINAN Nomor : 1208-KW-20102014/0002, yang dikeluarkan atau diterbitkan pada tanggal 20 Oktober 2014 adalah ?Perkawinan yang SAH secara Hukum?;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan pada Sabtu 25 Januari 2014 di Gereja Huria Kristen Batak Prostestan (HKBP) Balata Ressort Tiga Balata Kabupaten Simalungun dihadapan Pdt. Busmin Butar-Butar, S.Th sesuai dengan Akte Pasupasu Pabagashon atau Pemberkatan Nikah No. 08/01.3/D.V/R.2/H.1/I/2014 tertanggal 25 Januari 2014dan telah dicatatkan atau didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun dengan KUTIPAN AKTA PERKAWINAN Nomor : 1208-KW-20102014/0002, yang dikeluarkan atau diterbitkan pada tanggal 20 Oktober 2014 adalah ?Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya?;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengirimkan salinan sah putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun guna dicatat dalam Buku Register Perceraian yang sedang berjalan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Yudi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 701.500,00 (tujuh ratus satu ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2021/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2021/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik3117