- Menyatakan terdakwa YOHANES OKTAFIAN PRATAMA alias BRENGOS bin SUYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram DAN tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut oleh dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan penjara pengganti denda selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 buah kardus mie sedaap berisi 3 bungkus lakban coklat besar yang masing-masing berisi ganja ;
- 1 buah kardus mie telor berisi 3 bungkus lakban coklat besar yang masing-masing berisi bungkus lak, 2 bungkus lakban coklat sedang yang masing-masing berisi ganjua, 3 bungkus lakban kecil yang masing-masing berisi ganja dan 1 kantong kain berisi 1 bungkus lakban kecil yang berisi ganja ;
- 1 mobil mainan didalamnya terdapat 1 plastik klip kecil berisi ganja
- 1 box jam berisi ganja ;
- 1 bungkus rokok sampoerna mild berisi 1 plastik klip kecil berisi shabu
- 1 unit timbangan elektrik warna silver ;
- 1 buah botol plastik alat hisap shabu ;
- 1 buah kardus handphone samsung berisi 3 kemasan plastik klip ;
- 1unit handphone vivo warna biru simcard 085706588347 dan dengan nomow whatsaap 085607043193
- uang tunai Rp.300.000,-
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MALANG Nomor 151/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harlina Rayes, Br Hakim Anggota Guntur Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Rudiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan ; dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik70