- Menyatakan Terdakwa Kholis Mahfudi, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor Toyota Avanza 1.3 Veloz M/T warna Putih nomor registrasi N1474KM, nomor rangka MHKM5EA4JFK006790, nomor mesin 1NRF047492 atas nama Meiti Avian alamat Jalan Ikhwan Hadi nomor 11 RT 04, RW 06, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu;
- 1 (satu) lembar faktur nomor MNF/00019/EA4J/2015 T warna putih nomor N1474KM, nomor rangka MHKM5EA4JFK006790, nomor mesin 1NRF047492 atas nama Meiti Avian alamat Jalan Ikhwan Hadi nomor 11 RT 04, RW 06, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu berikut Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor;
- Surat Keterangan dari Leasing PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Malang tanggal 21 April 2020 yang menerangkan bahwa BPKB asli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia 1.3 R A/T warna silver metalik nomor registrasi N1668KW atas nama Yulianto alamat Jalan Indragiri Gang 25 Nomor 17 RT 004 Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy J7 Pro warna silver dengan nomor kartu 082142459788;
- 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 35790107048000011 atas nama Ma?mun;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 212/Pid.B/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 212/Pid.B/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sugiyanto, Hakim Anggota Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori |
Panitera | Panitera Pengganti: Uis Duanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Ngatini, Winarno Wijanarko, S.H., dan Denny Zulkarnain, S.T.; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.B/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 212/Pid.B/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.B/2021/PN Mlg
Statistik4942