- Menyatakan Terdakwa 1. OSWALD SIMANJUNTAK dan Terdakwa 2. FUKKA HUTAGAOL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Tahun dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) timbangan merk Digital skill, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Nokia, 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,82 gr (nol koma delapan puluh dua gram) dan berat bersih 0,50 gr (nol koma lima puluh gram) berita acara penimbangan nomor: 523/10040.00/2017, 11 (Sebelas) plastik klip kosong ukuran 1 gram, 35 (tiga puluh lima) plastik klip kosong ukuran 0,5 gram, Dimusnahkan;
- Uang tunai hasil penjualan sabu Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), Dirampas untuk negara
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 16/Pid.Sus/2018/PN Sim |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2018/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lisfer Berutu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novarina Manurung, Br Hakim Anggota Mince Setiawaty Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2018/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2018/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2018/PN Sim
Statistik2413