- Menyatakan Terdakwa Rohayani Purba Alias Hani Alias Gea tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah parang bergagang besi, 1 (satu) buah pisau bergagang plasik warna hitam, 1 (satu) buah pisau tanpa gagang, 1 (satu) buah Batu gilingan, 2 (dua) buah Goni plastik bercak darah, 2 (dua) buah plastik bening besar, 1 (satu) buah Cassing Silikon bening memakai gantungan warna biru merk Mickey, 1 (satu) buah kotak kardus bercak darah, 1 (satu) potong baju kaus warna merah, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna Pink, 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam berisikan pakaian bekas, 1 (satu) unit hand phone merek Samsung warna hitam dalam keadaan rusak (padam);
- Kunci-kunci rumah dan kunci gembok, serta uang tunai sejumlah Rp113,000,00 (seratus tiga belas ribu rupiah);
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 173/Pid.B/2021/PN Pms |
|
Nomor | 173/Pid.B/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan |
Hakim Anggota | Mkn, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Hakim Anggota Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Heriwaty Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; diikembalikan kepada Saksi Lamhot Dharma Putra Batubara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.B/2021/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 173/Pid.B/2021/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.B/2021/PN Pms
Statistik5448