- Menyatakan Terdakwa Simon Bintang M. Sianipartersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan Idalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Dan tanpa hak menjual narkotika golongan Idalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kumulatif Pertama Kesatu Dan Kedua Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket shabu-shabu;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo;
- 1 (satu) buah tas merk B&G yang didalamnya ada 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip berisi 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) paket shabu-shabu, dan 1 (satu) buah plastik hitam yang berisi ganja;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 2164 WAD;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 186/Pid.Sus/2021/PN Pms |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota Irma Hani Nasution, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Heriwaty Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Nuraini Simbolonmelalui Terdakwa; 6. Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.Sus/2021/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 186/Pid.Sus/2021/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2021/PN Pms
Statistik52