- Menyatakan Terdakwa Syawalin Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kertas rokok Gudang Garam yang didalamnya ada 2 (dua) paket narkotika jenis sabu,
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia,
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu,
- 1 (satu) buah kotak pensil,
- 1 (satu) buah tas plastik berisi 4 (empat) bungkus plastik klip,
- 2 (dua) unit timbangan digital,
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari kantong jaket warna Merah,
- 1 (satu) buah tas warna Hitam,
- Uang sejumlah Rp. 638.000,- (enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah),
- 1 (satu) unit becak motor Honda Win BK 3211 WI,
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 184/Pid.Sus/2021/PN Pms |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinta Roida Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara, Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.Sus/2021/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 184/Pid.Sus/2021/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2021/PN Pms
Statistik3216