- Menyatakan Terdakwa SYAFII KURNIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp800.000.000,00. (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo, 1 (satu) unit HP merk Nokia, 1 (satu) unit HP merk Samsung, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada 3 (tiga) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah dompet yang berisi 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah ember yang berisi 1 (satu) buah kotak HP yang didalamnya ada 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip dan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Giorgio Armani yang didalamnya ada 1 (satu) buah pipa kaca bekas berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 144/Pid.Sus/2021/PN Pms |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fhytta Imelda Sipayung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasfi Firdaus, Mhbr Hakim Anggota Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinta Roida Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.Sus/2021/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 144/Pid.Sus/2021/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2021/PN Pms
Statistik3326