- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut di persidangan tetapi tidak Hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No.019/KA/2020, tanggal 14 Februari 2020 dan Addendum Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit No.218/ADD/2020, tanggal 30 Juli 2020, yang telah dilegalisasi di hadapan Para Turut Tergugat dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.37, tanggal 01 Aprill 2020, Akta Pemberian Hak Tanggungan No.38, Tanggal 01 April 2020, Akta Fidusia No.07, Tanggal 14 Februari 2020, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I, adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai hutang kepada Penggugat yang belum dibayarkan sebesar Rp.628.787.761,00 (enam ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II seketika dan sekaligus untuk membayar kewajiban atas sisa hutang sampai Putusan ini diputuskan sebesar Rp.628.787.761,00 (enam ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor:21128/Sungai Raya, Surat Ukur tanggal 06 Mei 2002, Nomor:4137/2002, dengan luas tanah 85 M2 (delapanpuluh lima meter persegi), terletak di Jalan Siaga Gang Siaga Tengah No. 1 C, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, tercatat dan terdaftar atas nama Tergugat I;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor:06941/Kapur, Surat Ukur tanggal 24 Mei 2013, Nomor: 3106/Kapur/2013, dengan luas tanah 140 M2 (seratus empatpuluh meter persegi), terletak di Jalan Nurul Huda (Jln.Trans Kalimantan) Komplek Sinar Agung, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, tercatat dan terdaftar atas nama Tergugat I;
- Kendaraan Roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type:Suzuki/GC 415 T, Jenis Model:Mobil Barang/Pick Up, Tahun Pembuatan:2016, Warna Kendaraan:Hitam, Isi Silinder:1493 Cc, Nomor Rangka: MHYGDN41TGJ426293, Nomor Mesin:G15AID380472, Nomor Polisi KB 8290 MC, Nomor BPKB M-06904051, tercatat atas nama Tergugat I;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Sisa Hutang Rp.550.000.000,00 Tunggakan Bunga Rp.42.322.320,00 Bunga berjalan Rp.12.376.002,00 Denda Rp. 24.0546.439,00 Total Rp.628.787.761,00 Sisa Hutang Rp.550.000.000,00 Tunggakan Bunga Rp.42.322.320,00 Bunga berjalan Rp.12.376.002,00 Dena Rp.24.056.439,00 Total Rp.628.787.761,- 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II maupun pihak-pihak lainnya yang menguasai atas: Agar segera menyerahkan kepada Penggugat kedua agunan tanah berikut bangunan a q uo dalam keadaan baik dan kosong apabila perlu dengan bantuan alat negara; Agar segera menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kooperatif apabila perlu dengan bantuan alat negara; 8. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi Putusan Perkara a quo; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.840.000,00 (dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik75