- Menyatakan Terdakwa Veronica Als Reren Anak Dari Chang Bui Chian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dengan sengaja membantu memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian?, dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin judi berjenis wuling,
- 1 (satu) unit mesin judi tembak ikan;
- 20 (dua puluh) kartu warna coklat dengan nilai 1000 point;
- 15 (lima belas) kartu warna putih list silver dengan nilai 1000 point;
- 15 (lima belas) kartu warna putih list kuning dengan nilai 500 point;
- 15 (lima belas) kartu warna orange dengan nilai 500 point;
- 30 (tiga puluh) kartu warna merah dengan nilai 100 point;
- 20 (dua puluh) kartu warna biru dengan nilai 50 point;
- 5 (lima) kartu warna putih list biru dengan nilai 50 point, uang tunai Rp5.470.000,00 (lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) unit kalkulator merk Kawaci;
- 3 (tiga) buah kunci mesin judi;
- 1 (satu) unit jam merk Cris Verra;
- 1 (satu) unit smart watch;
- 3 (tiga) buah buku catatan kasir;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 143/Pid.B/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 143/Pid.B/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih, Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara SAU PHIN Als APIN Anak Dari DJIE CIN FA; |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.B/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 143/Pid.B/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.B/2021/PN Ptk
Statistik54