- Menyatakan Terdakwa Indra Syahbani Als Bani Bin Yuslin Saba?an (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki izin perdagangan yang diberikan oleh Menteri?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (anam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti dalam perkara ini berupa:
- Merk Drum Whiski kecil isi 250 ml, kadar etanol 43% dengan jumlah 199 botol;
- Merk Drum Whisky besar isi 700 ml, kadar etanol 43% dengan jumlah 159 botol;
- Merk Orang Tua jenis Arak isi 275 ml dan isi 620 ml, kadar etanol 19,7% dengan jumlah 70 botol;
- Merk Newport Red jenis Vodka & Blackcurrant isi 620 ml, kadar etanol 19,7% dengan jumlah 29 botol;
- Merk Orang Tua jenis Anggur Malaga dengan jumlah 1 botol;
- Merk Orang Tua jenis Anggur Premium dengan jumlah 2 botol;
- Merk Orang Tua jenis Anggur Ketan Hitam isi 620 ml, kadar etanol 14,7% dengan jumlah 45 botol;
- Merk New Part Pasion Blue isi 620 ml, kadar etanol 19,7% dengan jumlah 188 botol;
- Merk Ice Land Vodka kecil isi 250 ml, kadar etanol 40% dengan jumlah 213 botol;
- Merk Orang Tua jenis Anggur Putih isi 620 ml, kadar etanol 14,7% dengan jumlah 24 botol;
- Merk Orang Tua jenis Anggur Merah isi 275 ml dan isi 620 ml, kadar etanol 14,7% dengan jumlah 146 botol;
- Merk Soju isi 360 ml, kadar etanol 17,8% dengan jumlah 107 botol;
- Merk Orang Tua jenis Anggur Barbara dengan jumlah 2 botol;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 144/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih, Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 144/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik1546