- Menyatakan Terdakwa IFZAR FAHMI ALIAS FAHMI IFJAR BIN JAPRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sebagai mata pencaharian dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa;
- 1 (satu) buah Handphone warna Grey Model Iphone 11 Pro Max dengan nomor Imei : 353922108589811 dengan case handphone berwarna merah milik Terdakwa IFZAR FAHMI Als FAHMI Als IFJAR Bin JAPRI.
- 1 (satu) buah Handphone warna Biru Model Vivo 1806 dengan nomor Imei 1 : 861933045587938 atau Imei 2: 861933045587920 dengan case handphone berwarna Hitam milik korban ROMILA TINAWATI Als WULAN Anak dari PINUS.
- 1 (satu) buah Handphone warna Gold Model Oppo A37F dengan nomor Imei ! : 864218033213433, Imei 2 : 864218033213425 dengan case Handphone bergambar Animasi milik korban SARA Als SARA.
- 1 (satu) buah Kondom Merk Sutra milik korban SARA Als SARA.
- Uang tunai sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu) rupiah milik Terdakwa IFZAR FAHMI Als FAHMI Als IFJAR Bin JAPRI.
- 2 (dua) lembar Bill Hotel Kini dengan nomor kamar 319 dan 321 atas nama RESTU DWI CAHYO.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 147/Pid.B/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 147/Pid.B/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riya Novita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rendra, Br Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dirampas untuk dumusnahkan. Dirampas untu Negara. Tetap Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.B/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 147/Pid.B/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.B/2021/PN Ptk
Statistik117