- Menyatakan Terdakwa 1. Muh. Ridwan Hamka alias Iwan dan terdakwa II. Muh. Rifai alias Fail telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram. ???
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan PN POSO Nomor 283/Pid.Sus/2020/PN Pso |
|
Nomor | 283/Pid.Sus/2020/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Lipu, Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidiati Sumari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
5. Menetapkan barang bukti berupa : - 8(delapan) bungkus paket narkotikas jenis shabu yang terbungkus plastik cetik bening didalam lipatan tissue. -1(satu) buah pembungkus rokok Dji SAM SOE yang didalamnya berisikan 1(satu) buah kaca pireks yang tertutup karet merah -1(satu) buah korek api gas warna hijau 1(satu) buah HP andoid merek Vivo warna hitam No.OMEI 1 : 869242035127537 dan nomor Sim card 1 : 085342189966 Sim card 2 081344940176. - 1(satu) buah tas samping kecil warna hitam merk Eiger. - 1(satu) buah tas samping kecil warna hitam merek supreme. 2(dua) buah korek api gas warna Ungu dan biru. 2(dua) buah kaca pireks. 1(satu) buah penutup botol warna kuning yang terpasang 2 (dua) pipet plastik warna putih. - 1(satu) buah pipet plastik warna hijau 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk mwembayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
|
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 283/Pid.Sus/2020/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 283/Pid.Sus/2020/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pid.Sus/2020/PN Pso
Statistik2514