- Menyatakan Terdakwa I. SARIF PRADANA PEDE alias ACO, Terdakwa II. ZAINAL ABIDIN alias ENAL dan Terdakwa III. YARIF LOLIWU alias ARIF, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??????Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut??????;
- Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa I. SARIF PRADANA PEDE alias ACO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan, Terdakwa II. ZAINAL ABIDIN alias ENAL dan Terdakwa III. YARIF LOLIWU alias ARIF oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit laptop merk Lenovo warna hitam dan charger warna hitam.
- Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN POSO Nomor 249/Pid.B/2020/PN Pso |
|
Nomor | 249/Pid.B/2020/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Yuliandi Erria Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Lipu, Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
- 1 (satu) unit infocus merk viewsonic warna putih lengkap dengan ramot warna putih dan kabel warna hitam. - 1 (satu) unit laptop merk HP warna abu-abu lengkap dengan charger warna hitam. - 1 (satu) unit computer merk HP warna putih lengkap dengan keyboard warna putih, mouse warna putih dan charger warna hitam. - 1 (satu) unit infocus merk Epson warna putih lengkap dengan remot dan kabel. - 1 (satu) unit computer merk HP warna putih , mouse warna putih dan charger warna hitam. - 1 (satu) unit computer merk HP warna putih lengkap dengan keyboard warna putih, mouse warna putih dan charger warna hitam. - 1 (satu) unit infocus merk Epson warna putih. - 1 (satu) unit mobil Inova warna abu-abu dengan nomor polisi DN 652 MA. - 1 (satu) unit Computer merk Asus warna putih lengkap dengan 1 (satu) buah keyboard merk HP warna putih, dan 1 (satu) buah mouse merk Asus warna putih, beserta 1 (satu) buah kabel merk Asus warna hitam. - 1 (satu) unit Speaker merk polytron. Dikembalikan kepada yang berhak. |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pid.B/2020/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 249/Pid.B/2020/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pid.B/2020/PN Pso
Statistik33