- Menyatakan Terdakwa DINDA BETAU Alias MAMA LISA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (Empat) lembar nota pesanan / orderan barang pada tanggal 19 Mei 2020 berjumlah Rp. 17.400.000,- (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota pesanan / orderan barang pada tanggal 20 Mei 2020 berjumlah Rp. 18.430.000,- (delapan belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota pesanan / orderan barang pada tanggal 21 Mei 2020 berjumlah Rp. 10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus nibu rupiah);
- 2 (dua) lembar nota pesanan / orderan barang pada tanggal 22 Mei 2020 berjumlah Rp. 23.300.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar nota pesanan / orderan barang pada tanggal 23 Mei 2020 berjumlah Rp. 28.600,000,- (dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar nota pesanan / orderan barang pada tanggal 24 Mei 2020 berjumlah Rp. 30.600.000,- (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota pesanan / orderan barang pada tanggal 26 Mei 2020 berjumlah Rp. 26.800.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota pesanan / orderan barang pada tanggal 30 Mei 2020 berjumlah Rp. 27.100.000,- (dua puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota pesanan / orderan barang pada tanggal 03 Juni 2020 berjumlah Rp. 50,900.000,- (lima puluh juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar nota pesanan/ orderan barang pada tanggal 04 Juni 2020 berjumlah Rp. 34.700.000,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota pesanan / orderan barang pada tanggal 05 Juni 2020 berjumlah Rp. 33.150.000,- (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar nota pesanan / orderan barang pada tanggal 10 Juni 2020 berjumlah Rp. 27.200.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota pesanan / orderan barang pada tanggal 12 Juni 2020 berjumlah Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah kartu perdana dengan nomor 0823 2168 8851 yang belum digunakan;
- 21 (dua puluh satu) lembar nota pesanan atau orderan barang Pr. DEVIANTI pada bulan mei dan bulan juni tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut;
- ;
- rjumlah Rp 18.430.000 (delapan belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
- ;
- ;
- ;
- ;
- ;
- ;
- ;
- ;
- ;
- (satu) Lembar nota pesanan/orderan barang pada tanggal 10 Juni 2020 berjumlah Rp 27.200.000 (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
- ;
- 1 (satu) Lembar nota pesananv/orderan barang pada tanggal 23 Juni 2020 berjumlah Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI BRITAMA a.n. IDAM PRIMA YOGA A
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI wama biru dengan nomor 5022820312542032
- 1 (satu) buah CAP STEMPEL toko FURNITURE DHISYA.
- 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha Mio M3 125 warna putih, nomor polisi DN 2177 XX nomor mesin E3R2E-2760654, nomor rangka MH3SE88HOLJ219403.
- 1 (satu) Lembar Surat tanda coba kendaraan bermotor nomor 4354022.
- 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran sepeda motor MIO M3 125 wama putih Dengan nomor mesin E3R2E-2760654, nomor rangka MH3SE88HOLJ219403, tanggal 04 Juli 2020.
- 1 (satu) Lembar nota pembelian kalung emas 875 karat seberat 5,04 gram toko CAHAYA PARE tanggal 27 Mei 2020.
- 1 (satu) unit HP merek Xiomi Redmi Not 8 Pro wama putih kebiruan;
- 1 (satu) buah kalung emas 23 875 Karat seberat 5,04 (lima koma nol empat) gram;
- uang tunai sebesar Rp. 1.800,000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan seratus ribu sebanyak 18 (delapan belas) lembar uang dari hasil penjualan spring bad;
- Uang tnai sebesar Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan seratus ribu sebanyak 8 (delapan) lembar dan uang pecahan lima puluh ribu 1 (satu) lembar, uang dari sisa orderan atau pesanan;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO wama biru metalik.
- 1 (Satu) buah buku tabungan BRI simpedes atas nama DINA ALNI YUSUF beserta 1 (satu) buah ATM dengan nomor seri 6013013307655071;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN POSO Nomor 238/Pid.B/2020/PN Pso |
|
Nomor | 238/Pid.B/2020/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Lipu, Br Hakim Anggota R. Muhammad Syakrani |
Panitera | Panitera Pengganti Agungcahyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Terdakwa DINDA BETAU Alias MAMA LISA; Dikembalikan kepada saksi korban DEVIANTI NANTA TANGDO Alias MAMA DEA Dikembalikan kepada saksi DINA ALNI YUSUF Alias MAMA LEON; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pid.B/2020/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 238/Pid.B/2020/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.B/2020/PN Pso
Statistik113