- Menyatakan Terdakwa I. Asril Lalundo dan Terdakwa II. Moh. Haeruddin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I???;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai senilai Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar.
- 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisikan yang diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu.
- 1 (satu) buah Handphone Android merek Oppo warna merah.
- 1 (satu) buah Handphone Android merek Vivo warna biru
- 1 (satu) tas samping warna coklat
Putusan PN POSO Nomor 236/Pid.Sus/2020/PN Pso |
|
Nomor | 236/Pid.Sus/2020/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Yuliandi Erria Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Lipu, Br Hakim Anggota R. Muhammad Syakrani |
Panitera | Panitera Pengganti: Christoffel Zebua Simamora, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pid.Sus/2020/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 236/Pid.Sus/2020/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.Sus/2020/PN Pso
Statistik157