- Menyatakan Terdakwa I MU?AS HASUGIAN dan TERDAKWA II SAHMAN, S.Pd, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I MU?AS HASUGIAN dan TERDAKWA II SAHMAN, S.Pd, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana PENJARA selama 1 (satu) tahun dan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa I MUAS HASUGIAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 90.000.000,00,- ( sembilan puluh juta rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititip Terdakwa I kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Selong sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk disetorkan ke kas daerah Kabupaten Lotim, dan Terdakwa II SAHMAN, S.Pd, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 70.761.935,89,-(tujuh puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan puluh sembilan sen), dengan ketentuan jika Terdakwa I dan Terdakwa II tidak membayar sisa uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka Para Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;
- Menetapkan bahwa Para terdakwa tetap berada di dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy legalisir Peraturan Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 9 Februari 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Propsosal Perubahan Penggunaan ADD, Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten Tahun Anggaran 2015 di Desa mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Peraturan Desa Mendana Raya Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 27 April 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Kepala Desa Mendana Raya Nomor : 414.21/07/Ekbang./2015 Tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kepada Keluarga Tidak Mampu/Miskin Tahun Anggaran 2015
- 1 (satu) eksemplar Surat Pertanggungjawaban SILTAP Perangkat Desa Mendana Raya Tahun 2015;
- 1 (satu) eksemplar Laporan Pelaksanaan Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Desa Termin ke I tahun anggaran 2015;
- 1 (satu) eksemplar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa Tahap II tahun anggaran 2015 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa Tahap III tahun anggaran 2015 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa Tahap IV tahun anggaran 2015 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahap I 40% tahun anggaran 2015 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahap II 40% tahun anggaran 2015 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahap III 20% tahun anggaran 2015 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun anggaran 2015 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Buku Kas Umum Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur
- 1 (satu) eksemplar Peraturan Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) eksemplar Peraturan Desa Mendana Raya Nomor 3 Tahun 2016 tanggal 26 September 2016 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Kepala Desa Mendana Raya Nomor : 414.21/07/Ekbang./2016 Tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kepada Kepala Keluarga Tidak Mampu/Miskin Tahun Anggaran 2016
- 1 (satu) eksemplar Proposal Penggunaan ADD, DD, DBHP & RD Tahun Anggaran 2016 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester I Tahun Anggaran 2016 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Rekapitulasi Laporan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2016 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2016 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Buku Kas Pembantu Dana Desa Tahap I 59,733% Tahun 2016 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Buku Kas Pembantu Dana Desa Tahap II 40,27% Tahun 2016 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Buku Kas Pembantu Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2016 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Buku Kas Pembantu Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2016 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Buku Kas Pembantu Pajak Tahun 2016 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Pertama Tahun Anggaran 2016 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester II (dua) Tahun Anggaran 2016 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahap I 59,733% Tahun Anggaran 2016 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahap I 40,27% Tahun Anggaran 2016 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2016 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2016 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2016 di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur;
- Rekening Koran Bank Nusa Tenggara Barat Cabang Selong nomor rekening 002.22.17831.02-3 Desa Mendana Raya Keruak Periode 01-01-2015 s/d 31-12-2015 tanggal cetak 01/03/2018
- 2 (dua) Lembar Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/378/PMPD/2012 Tanggal 24 Mei 2012 tentang Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Mendana Raya kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur periode 2012-2018;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 36 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/509/PMPD/2015 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah serta Retribusi daerah TA. 2015;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/261/PMPD/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Buptai Lombok Timur Nomor : 188.45/509/PMPD/2015 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah serta Retribusi daerah TA. 2015;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 30 tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat se Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 31 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 32 tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Timur TA. 2016;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/638/PMPD/2015 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Alokasi Dana Desa, serta Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi daerah
- Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa;
Putusan PN MATARAM Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinand M. Leander. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abadi, Br Hakim Anggota Fathur Rauzi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Netty Sulfiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Desa Mendana Raya Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur. |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
84
72