- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD YUSUF Bin SUKRI (Alm) dan terdakwa II ASBANA Bin SUKRI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 12 (dua belas ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah sarung bermotif kotak-kotak warna hijau, biru serta putih merk Pts Al-Tahmir; 1 (satu) pasang sandal warna coklat merk playboy; 1 (satu) helai baju kaos berkerah warna coklat; 1 (satu) helai celana Pdl pendek warna abu-abu merk Adlvis; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol BG-4607-TR warna merah; Dikembalikan kepada saksi HASAN UDIN selaku ahli waris korban. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih bergerigi diatasnya, dengan panjang lebih kurang 25 cm, bergagang kayu sudah terpisah; 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat tua panjang 15 cm; Kayu ukuran 5cm x 5cm panjang lebih kurang 60cm; Kayu balok ukuran diameter 30cm panjang 1,5 meter; 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tanpa gagang panjang 30cm; 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih bergagang kayu warna coklat bersarung warna coklat panjang 25cm. Dirampas untuk dimusnahkan.
- Menetapkan Para terdakwa supaya dibebani pula membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 22/Pid.B/2018/PN Kag |
|
Nomor | 22/Pid.B/2018/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lina Safitri Tazili, Br Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Dory Hoswinda Sari. St. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.B/2018/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 22/Pid.B/2018/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2018/PN Kag
Statistik3324