- Menyatakan Terdakwa ISWAHYUDI BAHARSYAH Als. YUDI , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang. bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 type NF 125SD Tahun 2006 warna putih merah Nopol : N-3357-KA, Noka H1JB51156K4 67294 Nosin : JB51E1456127.
- 1 (satu) bh anak kunci bergagang warna hitam bertuliskan Honda.
- 2 (dua) bh Papan plat nomor sepeda motor dengan nomor polisi N-3357-KA.
- 1 (satu) set aksesoris sepeda motor bagian tengah antara stir dengan jok warna merah hitam bertuliskan Honda.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Supra X 125 type NF 125SD Tahun 2006 warna putih merah Nopol : N-3357-KA, Noka : MH1JB51156 K467294 Nosin : JB51E1456127 an. Nur Hikmah Jl. Lesti Utara Rt.06Rw.03, Kel. Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu.
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah obeng plus dengan gagang plastik warna kuning merk Sunflix.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 494/Pid.B/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 494/Pid.B/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dina Pelita Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imron Rosyadi, Br Hakim Anggota Intan Tri Kumalasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Anny Mardiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi ARIES MUZAKIR. Dikembalikan kepada saksi WACHIDI. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 494/Pid.B/2019/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 494/Pid.B/2019/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 494/Pid.B/2019/PN Mlg
Statistik2018