- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan bahwa : ENNY SETIAWATI (almarhum) berkedudukan sebagai PEWARIS, dan menetapkan ahli waris dari ENNY SETIAWATI (almarhum) adalah:
- ADI SANTOSO (Tergugat I)
- BUDIJANTO SANTOSO (almarhum), yang kedudukannya digantikan oleh kedua anaknya, yang bernama :
- AGATANU PUTRA SANTOSO (Tergugat II) dan,
- ANNISA SRIDEWI SANTOSO (Tergugat III)
- NANY MULIANI (Penggugat)
- Menetapkan Harta Warisan dari almarhum ENNY SETIAWATI yang harus dibagi adalah :
- Menetapkan pembagian harta waris dan hak bagian dari ahli waris atas kedua obyek waris tersebut adalah sebagai berikut:
- Obyek waris terlebih dahulu di bagi 2 (dua), setengah bagian obyek di berikan kepada ADI SANTOSO (Tergugat I) sebagai suami ENNY SETIAWATI (almarhum), sebagai bagian harta bersama dari Perkawinannya dengan ENNY SETIAWATI (almarhum).
- Selanjutnya setengah bagian sisanya yang merupakan Harta Waris dari ENNY SETIAWATI (almarhum)., dibagi berdasar jumlah ahli waris yang ada, yaitu :
- Obyek waris terlebih dahulu di bagi 2 (dua), setengah bagian obyek di berikan kepada ADI SANTOSO (Tergugat I) sebagai suami ENNY SETIAWATI (almarhum), sebagai bagian harta bersama dari Perkawinannya dengan ENNY SETIAWATI (almarhum).
- Selanjutnya setengah bagian sisanya yang merupakan Harta Waris dari ENNY SETIAWATI (almarhum). , dibagi berdasar jumlah ahli waris yang ada, yaitu :
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum ENNY SETIAWATI untuk membagi harta waris tersebut dengan cara menjual secara Natura atau In Natura semua Harta Waris yang telah ditetapkan dalam putusan ini dan selanjutnya membagi hasil penjualan Harta Waris tersebut sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana ditetapkan dalam putusan ini.
- Menghukum Turut Tergugat agar mentaati dan mematuhi putusan dalam perkara ini.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat II Konvensi, Penggugat II Rekonvensi/Tergugat III Konvensi dan Penggugat III Rekonvensi/Turut Tergugat Konvensi.
- Menghukum Tergugat II Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi, Tergugat III Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/ Penggugat III Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.049.200,00 (dua juta empat puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
Putusan PN MALANG Nomor 309/Pdt.G/2020/PN Mlg |
|
Nomor | 309/Pdt.G/2020/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Indarto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma, Hakim Anggota Budi Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Widyatmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : sebagai Ahli Waris Pengganti BUDIJANTO SANTOSO. 3.1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan Taman Riau no. 7 Kelurahan Kasin, Klojen Malang, dengan Luas 191 m2 yang dibeli sekira tahun 1966, sebagaimana dinyatakan dalam Buku Tanah Lingkungan III, Tanah Hak : Hak Guna Bangunan, nomor 342. Diterangkan, dalam Akta Jual Beli No. 167 / 1966, sebagaimana dibuktikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1451 Tahun 1993, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen Kota Malang. Atas nama ADI SANTOSO ; 3.2. Sebidang tanah dan bangunan berdiri diatasnya dengan Luas 233 m2, yang terletak dijalan Bunga Sakura No. 7 kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru kota Malang. yang di nyatakan dalam Sertifikat Hak milik Nomor 877/1988 Kelurahan Jatimulyo atas nama BUDIJANTO SANTOSO ; a. Untuk obyek waris pertama berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan Taman Riau no. 7 Kelurahan Kasin, Klojen Malang, dengan Luas 191 m2 yang dibeli sekira tahun 1966, sebagaimana dinyatakan dalam Buku Tanah Lingkungan III, Tanah Hak : Hak Guna Bangunan, nomor 342. Diterangkan, dalam Akta Jual Beli No. 167 / 1966, sebagaimana dibuktikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1451 Tahun 1993, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen Kota Malang. Atas nama ADI SANTOSO. 1. 1/3 bagian dari Harta Waris diberikan kepada ADI SANTOSO ( Tergugat I ) ; 2. 1/3 bagian dari harta diberikan kepada BUDIJANTO SANTOSO, yang diterimakan kepada Ahli Waris penggantinya, masing : 2.1. AGATANU PUTRA SANTOSO menerima bagian BUDIJANTO SANTOSO ( Tergugat II ); 2.2. ANNISA SRIDEWI SANTOSO menerima bagian BUDIJANTO SANTOSO ( Tergugat III ); 3. 1/3 bagian dari Harta Waris diberikan kepada NANY MULIANI ( Penggugat ) ; b. Untuk obyek waris kedua berupa sebidang tanah dan bangunan berdiri diatasnya dengan Luas 233 m2, yang terletak dijalan Bunga Sakura No. 7 kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru kota Malang. yang di nyatakan dalam Sertifikat Hak milik Nomor 877/1988 Kelurahan Jatimulyo atas nama BUDIJANTO SANTOSO. 1. 1/3 bagian dari Harta Waris diberikan kepada ADI SANTOSO ( Tergugat I ) ; 2. 1/3 bagian dari harta diberikan kepada BUDIJANTO SANTOSO, yang diterimakan kepada Ahli Waris penggantinya, masing : 2.1. AGATANU PUTRA SANTOSO menerima bagian BUDIJANTO SANTOSO ( Tergugat II ); 2.2. ANNISA SRIDEWI SANTOSO menerima bagian BUDIJANTO SANTOSO ( Tergugat III ); 3. 1/3 bagian dari Harta Waris diberikan kepada NANY MULIANI ( Penggugat ) ; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pdt.G/2020/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 309/Pdt.G/2020/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pdt.G/2020/PN Mlg
Statistik5532