- Menyatakan Terdakwa I. RAHMAD HIDAYAT als. AMAT Bin (alm) NAMIN, Terdakwa II. SUPRIYADI als. ADIT Bin (alm) ZAINUDIN, Terdakwa III. MISUN als. DUL Bin AHMAD dan Terdakwa IV. SUPARDI als. GUNDUL Bin SUPARJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Lapak/karpet bergambar dengan motif bunga warna putih;
- 3 (tiga) buah Dadu Bergambar berwarna hijau;
- 1 (satu) buah mangkok plastic berwarna hijau yang dilakban hitam;
- 1 (satu) buah piring berwarna putih;
- pergunakan dalam perkara IRAWAN Als ATU;
- Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp452.000,00 (empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 199/Pid.B/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 199/Pid.B/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Sulistiarini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, Hakim Anggota Benny Yoga Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Reza Ardhafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/Pid.B/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 199/Pid.B/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.B/2021/PN Sgl
Statistik3913