- Menyatakan terdakwa HERI LATIF Bin ASMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap HERI LATIF Bin ASMAT tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) plastik klip kecil masing-masing berisi narkotika golongan I jenis methamfetamina/shabu;
- 2 (dua) buah sendok plastik shabu;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver;
- 2 (dua) kemasan plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisi 7 (tujuh) plastik klip kecil yang masing-masing berisi narkotika golongan I jenis methamfetamina/shabu;
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam nomor telkomsel 081333371264;
- 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu-shabu yang terbungkus tissue;
- 1 (satu) buah bungkus rokok surya pro mild
Putusan PN MALANG Nomor 505/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 505/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Indarto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini, Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Hari Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 505/Pid.Sus/2019/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 505/Pid.Sus/2019/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 505/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Statistik98