- Menyatakan terdakwa I. RIZAL SETIAWAN als GEMBEL dan terdakwa II. ANGGYAS JONY als ANGGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan presekutor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. RIZAL SETIAWAN als GEMBEL dan terdakwa II. ANGGYAS JONY als ANGGI dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 5 (lima) bulan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta ruoiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poketsabu yang dibungkus plastic bening kecil dengan total berat bersih 0.36 gram
- 2 (dua) buah pipet kaca bekas pemakaian sabu
- 2 (dua) bungkus rokok LA lights
- 1 (satu) perangkat alat nyabu
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih
- 1 (satu) tas jinjing warna coklat
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN MALANG Nomor 161/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Sendangsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isrin Surya Kurniasih, Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Rita Purnamasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2019/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2019/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Statistik814