- Menyatakan Terdakwa I. Jimi Als Jimi Bin Saleh dan Terdakwa II. Azim Als Azim Bin Ali (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 ( sepuluh ) tahun;
- Menetapkan agar Para Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang kayu bulat dengan panjang 120 cm warna coklat (kondisi pecah) dan ujungnya kayu terdapat bercak darah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam lis biru nomor kondisi tanpa kap dan nomor pelat kendaraan berserta dengan kuncinya;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 192/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 192/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmilina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu garis putih bertuliskan Gucci kondisi terdapat bercak darah dan bekas robek bekas tusukan sajam; - 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru dengan merk 901 Gold Smith terdapat bercak darah; - 1 (satu) bilah pisau panjang 25 Cm warna silver dengan gagang pisau terbuat dari kayu yang di lilit dengan karet warna hitam berserta sarung pisau hitam plastik warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I JIMi als Jimi Bin Saleh; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 192/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik5331