- Menyatakan terdakwa Bagus Suryanoor Tanu Alias Donat Bin Sutomo Tanu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone OPPO A37 warna hitam No imei 1 : 8663347034443653, no imei 2 : 8663347034443646
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna silver no imei 1 : 357464/09/486352/6 no imei 2 : 357465/09/486352/3
- 1 (satu) unit handphone Xiomi Redmi 4A warna gold no imei 1 : 868689029009140 no imei 2 : 868689029009157;
- 1 (satu) kotak handphone Xiomi Redmi 4A warna gold no imei 1 : 868689029009140 no imei 2 : 868689029009157;
- 1 (satu) unit handphone Advan warna hitam no imei 1 : 357526085765017 no imei 2 : 357526085845017;
- 1 (satu) unit handphone OPPO A37 warna gold;
- 1 (satu) buah kotak handphone OPPO A37 warna hitam No imei 1 : 8663347034443653, no imei 2 : 8663347034443646;
- 1 (satu) unit handphone I-Cherry warna hitam no imei 1 : 352320180027019 no imei 2 : 352320180027027;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 59/Pid.B/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 59/Pid.B/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman.br Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ipansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa HASAN Bin HAMSANI; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.B/2019/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 59/Pid.B/2019/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2019/PN Kgn
Statistik64