- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Objek Sengketa adalah milik Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hak atas Tanah Objek Sengketa tersebut.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah masuk menyerobot diatas tanah kintal milik penggugat dengan mendirikan bangunan berupa atap rumah yang menjorok kebagian dalam objek sengketa sehingga mengakibatkan bagian dapur rumah milik Penggugat kemasukan air merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk untuk keluar dari objek sengketa tersebut dengan membongkar bangunan berupa atap rumah yang menjorok kebagian dalam objek sengketa agar atapnya disesuaikan dengan rumah milik Tergugat I sehingga tidak berada diatas atap rumah milik Penggugat (objek sengketa);
- Menghukum Tergugat III untuk merubah dan memperbaiki ukuran luas tanah sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor : 190 Desa Tidore Tanggal 17 April 1993 dari ukuran hanya luas 184 M2 (Seratus delapan puluh empat meterpersegi) dirubah dan diperbaiki menjadi ukuran yang sebenarnya menjadi luas 191 M2 (Seratus Sembilan puluh satu meterpersegi) sesuai dengan akta jual beli Nomor 207/AJB/1989 ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.420.000,00 (dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PN TAHUNA Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Thn |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2021/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Belmando Pane |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yosedo Pratama, Hakim Anggota Taufiqurrahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Indra Theo Musmar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI Menyatakan Tuntutan ProvisiPenggugat ditolak; DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2021/PN_Thn.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2021/PN_Thn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2021/PN Thn
Statistik1513