- Menyatakan Terdakwa Arbaman Als Inad Bin (Alm) Nafiah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan/atau cara yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah (keranjang) yang terbuat dari bambu;
- Ikan gabus 1 ekor, ikan sepat siam 1 ekor dan ikan pepuyu 1 ekor;
- 1 (satu) unit alat setrum yang terdiri dari lilitan tembaga, kondensor dan 2 buah accu merk Yuasa 12 volt;
- 1 (satu) buah perahu bermesin;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KANDANGAN Nomor 262/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 262/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Erdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Muhammad Deny Firdaus. |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ipansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 262/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 262/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Statistik79