- Menyatakan Terdakwa yaitu Terdakwa FARID WIZIDI Als FARID ICAK Bin M.LAMBERI bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu.
- 24 (dua puluh empat) butir pil Extacy.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet warna merah muda.
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI dengan No Rek. 0717556088 An. HELDA YANTI.
- 2 (dua) pak plastik klip.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih No. IMEI 251805/09/456048/6.
- 1 (satu) buah kotak plastik warna merah.
- 2 (dua) buah serok plastic.
- secarik tisu.
- 1 (satu) buah ATM BNI.
Putusan PN KANDANGAN Nomor 234/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman.br Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Tawahidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang sebesar Rp.3.350.000 (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Dirampas untuk negara. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 234/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 234/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Statistik86