- Menyatakan Terdakwa Jaya Sirait Alias Sirait Anak Dari Riden Sirait tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 300 (tiga ratus) butir diduga narkotika jenis pil ekstacy;
- 1 (satu) buah bungkus makanan ringan pitato
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) buah tas sandang merk Chanel warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp.54.900.000,00 (lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) buah tas selempang kulit warna hitam;
- 2 (dua) lembar slip bukti transfer Bank BRI;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah tas selempang warna navy;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi warna biru hitam;
- 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah plastik pembungkus coklat nabati nextar;
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang;
- 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam orange;
- 1 (satu) unit Hp Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Grand warna hitam tanpa plat nomor;
Putusan PN JAMBI Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Risa Fitriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Joni Kurniawan Als Joni Bin Badarudin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 190/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik106