- Menyatakan terdakwa JESICA PUTRI alias PUPUT Binti (ALM) JOHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) anting jepit TS di taksir perhiasan emas 18 Karet berat 7.2 / 7.0 Gram. Sesuai dengan lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang Rimbo ) dengan Nomor 10753- 20-01-001086-6 an. Jesica Putri tertanggal 19-03 2020.
- 1 (satu) gelang pita TKSRT di taksir perhiasan emas 22 Karat berat 13.4 / 13.4 Gram sesuai lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang Rimbo ) dengan Nomor 10753- 20-01-001611-1 an.Jesica Putri tertanggal 18-05 2020;
- 1 (satu) cicncin belah rotan di taksir perhiasan emas 22 karat berat 7.78 / 7.78 gram sesuai lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang Rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01-001688-9 an. Jesica Putri tertanggal 02-06 2020;
- 1 (satu) cicncin ukir pasir TSM di taksir perhiasan emas 21 karat berat 6.7 / 6.7 gram sesuai lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang Rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01-001828-1 an. Jesica Putri tertanggal 12-06 2020;
- 1 (satu) cicncin ukir bunga di taksir perhiasan emas 22 karat berat 3.35 / 3.35 gram sesuai lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang Rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01-001920-2 an. Jesica Putri tertanggal 19-06 2020;
- 1 (satu) liontin koin uang mas di taksir perhiasan emas 20 karat berat 4.54/4.54 gram + 1 ( satu ) liontin mesjid di taksir perhiasan emas 20 karat berat 2.2/2.0 gram + 1 ( satu ) liontin mata putih di taksir perhiasan emas 17 karat berat 1.72/1.1 gram, 3 ( tiga ) giwang buah jepit bunga di taksir perhiasan emas 16 karat berat 2.44/2.44 gram + 1 ( satu ) Giwang jepit di taksir perhiasan emas 10 karat berat 1.95 / 1.95 gram sesuai lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang Rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01-002408-1 an. Jesica Putri tertanggal 25-07 2020;
- 1 (satu) cincin belah rotan di taksir perhiasan emas 22 karat berat 5.0/5.0 gram + 18 ( delapan belas ) berlian ban-jar terikat mangkok paviliun terlihat ( R / Bagus / SI=0.16 ) + 1 ( satu ) kalung stakel berlian ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 8.0 / 8.0 gram. Sesuai lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang Rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01-002748-0 an. Jesica Putri tertanggal 27-08 2020;
- 1 (satu) cincin belah rotan di taksir perhiasan emas 16 karat berat 3.94 / 3.94 gram. Sesuai lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01-003022-9 an. HOTMI MEGAWATI tertanggal 15-09 2020;
- 1 (satu) gelang keroncong di taksir perhiasan emas 23 karat berat 13.33/13.33 gram + 1 ( satu 0 anting rumbai candi di taksir perhiasan emas 20 karat berat 13.05/12.45 gram. Sesuai lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01-002020- 4 an. Jesica Putri tertanggal 29-06 2020;
- 1 (satu) giwang MTA paset di taksir perhiasan emas 16 karat berat 2.38/2.1 gram + 1 ( satu giwang cendrawasih di taksir perhiasan emas 22 karat berat 5.01/5.01 gram _ 1 ( stu ) gelang keroncong di taksir perhiasan emas 23 karat berat 13.38 / 13.38 gram. Sesuai lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01-002020-79-0 an. Jesica Putri tertanggal 02-07 2020;
- 1 (satu) gelang selasih pilin di taksir perhiasan emas 20 karat berat 1.45 / 1.0 gram. Sesuai lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01-002183-0 an. Jesica Putri tertanggal 08-07 2020;
- 1 (satu) giwang pentol di taksir perhiasan emas 22 karat berat 0.97 / 0.97 gram + 2 ( dua ) gelang keroncong di taksir perhiasan emas 23 karat berat 26.0 / 26.0 gram. Sesuai lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01-002244-0 an. Jesica Putri tertanggal 13-07 2020;
- 1 (satu) kalung sama rantai di taksir perhiasan emas 22 karat berat 31.3 / 31.3 gram + 1 ( satu ) liontin bunga MT merah di taksir perhiasan emas 18 karat berat 6.96 / 6.0 gram. Sesuai lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01-0024768-8 an. Jesica Putri tertanggal 03-08 2020;
- 2 (dua) cincin mata kaca TSM di taksir perhiasan emas 16 karat berat 9.0 / 8.6 gram. Sesuai lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01-002635-9 an. Jesica Putri tertanggal 18-08 2020
- 2 (dua) cincin mata kaca di taksir perhiasan emas 17 karat berat 6.1 / 5.5 gram. Sesuai lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang rimbo) dengan Nomor 10753-20-01-002669-8 an. Jesica Putri tertanggal 24-08 2020;
- 1 (satu) kalung RT MDN TSE di taksir perhiasan emas 22 karat berat 12.27 / 12.27 Gram.
- 1 ( satu ) lembar surat emas asli dari toko mas model manis tertanggal 13 Juni 1978
- 1 ( satu ) lembar surat emas asli dari toko mas apolo tertanggal 27 Agustus 1999
- 1 ( satu ) lembar surat emas asli dari toko mas selecta tertanggal 22 April 2020
- 1 ( satu ) lembar surat emas asli dari toko selecta tertanggal 07 Juni 2002
- 1 ( satu ) lembar surat emas asli dari toko mas selecta tertanggal 01 April 2012
- 1 ( satu ) lembar surat emas asli dari toko mas selecta tertanggal 02 Oktober 1971
- 1 ( satu ) lembar surat emas asli dari toko mas asli tertanggal 26 April tahun tidak di ketahui
- 1 ( satu ) lembar surat emas asli dari toko mas King diamond tertanggal 19 November 2013
- 1 ( satu ) lembar surat emas asli dari toko mas king diamond tertanggal 23 Oktober 2014
- 1 ( satu ) lembar surat emas asli dari toko mas Gunung sari jaya tertanggal 19 April 2014
- 1 ( satu ) lembar surat emas asli dari toko mas Gunung sari jayatertanggal 04 Juli 2019
- 1 ( satu ) lembar surat emas asli dari toko mas Gunung sari Jaya tertanggal 19 Januari 2014
- 1 ( satu ) lembar surat emas asli dari toko mas Cahay indah tertanggal 16 Tahun 2014
- 1 ( satu ) lembar surat emas asli dari toko mas Cahaya indah tertanggal 05 September 2012
- 1 ( satu ) lembar surat emas asli dari toko mas Gunung sewu tertanggal 11 Januari 2015
- 1 ( satu ) lembar surat emas asli dari toko mas Jaya murni tertanggal 22 Juni 2011
- 1 ( satu ) lembar surat emas asli dari toko mas Singgalang tertanggal 21 Septemberi 2014
- 1 ( satu ) buah kantong kresek warna hitam dalam keadaan robek
- 1 ( satu ) buah Flask disk Mer V Gent warna kuning
- 1 ( satu ) Unit kendaraan R 2 Merk Honda Beat Pop Nopol BH 4507 TU, warna putih hitam, Noka. MH1JFS119GK285456 Nosin. JFS1E-1279784 a.n. Muriyah berikut BPKB
- 4 (empat ) buah cincin warna emas
- 1 ( satu ) gelang bola - bola warna emas
- 1 ( satu ) buah anting dengan bermata batu bulat warna ungu
- 1 ( satu ) buah pin warna emas motif kupu kupu
- 1 ( satu ) buah mainan kalung warna silver bentuk Ka?bah
- 1 ( satu ) buah liontin keemasan berbentuk mata
- 1 ( satu ) buah pin dasi warna keemasan motif matahari
- 2 ( dua ) buah gelang anak anak warna silver- Sepasang anting mutiara warna keemasan
- 1 ( satu ) kalung kecil warna keemas an - Sepasang anting bermata batu berwarna ungu
- 1 ( satu ) buah anting warna silver berbentuk Love kecil - Sepasang anting warna keemasan berbentuk love
- 1 ( satu ) buah liontin ukuran kecil warna emas bermata wrna putih
- 1(satu ) Unit Mesin cuci merk Polytron warna Putih tutup Biru
- 1(satu) Kompor Gas 2 dua tungku merk MIYAKO warna Hitam
- 1(satu) lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01- 002020-4 an. Jesica Putri tertanggal 29-06 2020
- 1(satu) lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01- 002020-79-0 an. Jesica Putri tertanggal 02-07 2020
- 1(satu) lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01- 002183-0 an. Jesica Putri tertanggal 08-07 2020
- 1(satu) lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01- 002244-0 an. Jesica Putri tertanggal 13-07 2020
- 1(satu) lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01- 0024768-8 an. Jesica Putri tertanggal 03-08 2020
- 1(satu) lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01- 002635-9 an. Jesica Putri tertanggal 18-08 2020
- 1(satu) lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01- 002669-8 an. Jesica Putri tertanggal 24-08 2020
- 3(tiga ) cincin emas bermata putih
- 1(satu) lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01- 003022-9 an. HOTMI MEGAWATI tertanggal 15-09 2020
- 1(satu) lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Patimura ) dengan Nomor 10758-20-01-003157-2 an. Jesica Putri tertanggal 05-09 2020
- 1(satu) lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang Rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01- 002748-0 an. Jesica Putri tertanggal 27-08 2020
- 1(satu) lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang Rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01- 002408-1 an. Jesica Putri tertanggal 25-07 2020
- 1(satu) lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang Rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01- 001920-2 an. Jesica Putri tertanggal 19-06 2020
- 1(satu) lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang Rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01- 001828-1 an. Jesica Putri tertanggal 12-06 2020
- 1(satu) lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang Rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01-001688-9 an. Jesica Putri tertanggal 02-06 2020
- 1(satu) lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang Rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01- 001611-1 an. Jesica Putri tertanggal 18-05 2020
- 1(satu) lembar Surat Bukti Gadai (Pegadaian UPC Simpang Rimbo ) dengan Nomor 10753-20-01- 001086-6 an. Jesica Putri tertanggal 19-03 2020.
Putusan PN JAMBI Nomor 767/Pid.B/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 767/Pid.B/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti: Eli Norita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Korban Hj. Nur Aini,AS ; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 767/Pid.B/2020/PN Jmb
Statistik290