Putusan PN MATARAM Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ir. Djoko Sopriyono, Hakim Anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya |
Panitera | Panitera Pengganti Hery Supriyadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa PO SUWANDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.729.640.333,-(tujuh belas milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota ; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) exemplar foto copy Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Lombok Timur Nomor : 02/503/PPT.I/I/2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Pemberian Izjin Kuasa Penambangan Eksplorasi Pasir Besi di Dusun Dedalpak Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Kabuapten Lombok Timur beserta lampiran. 2. 1 (satu) exemplar foto copy Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 500/18/Eko/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Pemberian Ijin Perpanjangan Kuasa Penambangan Eksplorasi Pasir Besi di Dusun Dedalpak Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur beserta lampiran. 3. 1 (satu) exemplar foto copy Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 3832.A/503/PPT.I/IV/2010 tanggal 28 April 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Bahan Galian Pasir Besi (Fe) dan Mineral Ikutan (dmp) di Dusun Dedalpak Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Kepada P.T.Anugrah Mitra Graha beserta lampiran. 4. 1 (satu) exemplar Izin Prinsip Penanaman Modal Nomor: 48/1/IP/PMDN/2010 tanggal 10 Juni 2010 diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk P.T.Anugrah Mitra Graha. 5. 1 (satu) exemplar dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) Penambangan Pasir Besi di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur NTB P.T.Anugerah Mitra Graha tertanggal 14 Januari 2011. 6. 1 (satu) exemplar dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Penambangan Pasir Besi di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur NTB P.T.Anugerah Mitra Graha tertanggal Maret 2011. 7. 1 (satu) exemplar dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Penambangan Pasir Besi di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur NTB P.T.Anugerah Mitra Graha tertanggal Maret 2011. 8. 1 (satu) exemplar dokumen studi kelayakan pertambangan pasir besi dan pemanfaatan pasir besi sebagai bahan baku industri baja P.T.Anugerah Mitra Graha tertanggal April 2011. 9. 1 (satu) exemplar dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Penambangan Pasir Besi di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur NTB P.T.Anugerah Mitra Graha tertanggal 20 Juni 2011. 10. 1 (satu) exemplar dokumen Ringkasan Eksekutif Analisis Dampak Lingkungan Penambangan Pasir Besi di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur NTB P.T.Anugerah Mitra Graha tertanggal 20 Juni 2011. 11. 1 (satu) exemplar foto copy Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/505/LHPM/2011 tanggal 21 Juni 2011 tentang Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Penambangan Pasir Besi di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat beserta lampiran dan dokumen-dokumen terkait. 12. 1 (satu) exemplar foto copy Rekomendasi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Timur Nomor : 545/599/ESDMPP/2011 tanggal 2 Juli 2011. 13. 1 (satu) exemplar foto copy Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 2821/503/PPT.II/2011 tanggal 6 Juli 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi (Fe) dan Mineral Pengikut (dmp) di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur kepada P.T.Anugrah Mitra Graha beserta lampiran. 14. 1 (satu) exemplar foto copy Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 1262/503/PPT/02/2014 tentang Persetujuan Relokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi (Fe) dan Mineral Pengikut (dmp) dari Blok Anggaraksa dan Kerumut Kecamatan Pringgabaya Serta Blok Korleko Induk dan Korleko Selatan Kecamatan Labuhan Haji ke Blok Ijobalit dan Suryawangi Kecamatan Lahuhan Haji Kabupaten Lombok Timur kepada P.T.Anugrah Mitra Graha. 15. 1 (satu) exemplar foto copy Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi NTB Nomor : 503/03/01/IUP-PENCABUTAN/DPMPTSP/2018 tanggal 6 Maret 2018 tentang Pencabutan Persetujuan Relokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi (Fe) dan Mineral Pengikut (dmp) dari Blok Anggaraksa dan Kerumut Kecamatan Pringgabaya Serta Blok Korleko Induk dan Korleko Selatan Kecamatan Labuhan Haji ke Blok Ijobalit dan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Kepada P.T.Anugrah Mitra Graha. 16. 1 (satu) exemplar foto copy Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI Nomor : 1481/30.01/DJB/2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. 17. Recana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2019 P.T.Anugerah Mitra Graha. 18. a. Recana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2020 P.T.Anugerah Mitra Graha. b. Revisi Recana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2020 P.T.Anugerah Mitra Graha. 19. Recana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2021 P.T.Anugerah Mitra Graha. 20. Recana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2022 P.T.Anugerah Mitra Graha. 21. Surat Kepala Dinas ESDM Propinsi NTB Nomor : 540/2110/DESDM/2019 tanggal 22 Oktober 2019 perihal Persetujuan RKAB IUP Operasi Produksi (Persetujuan RKAB Tahun 2019). 22. Surat Kepala Dinas ESDM Propinsi NTB Nomor : 540/368/DESDM/2020 tanggal 26 Februari 2020 perihal Persetujuan RKAB IUP Operasi Produksi (Persetujuan RKAB Tahun 2020). 23. 1 (satu) exemplar surat Direktur Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Nomor : T-1001/MB.04/DMB.OP/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal Tanggapan Atas Permohonan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2021 (beserta lampiran). 24. 1 (satu) exemplar surat Direktur Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Nomor : B-1004/MB.04/DMB.OP/2022 tanggal 20 April 2022 perihal Surat Tanggapan (Tanggapan Atas Permohonan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022) (beserta lampiran). 25. 1 (satu) exemplar Surat Direktur Teknik dan Lingkungan/ Kepala Inspektur Tambang l Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Nomor : T-1671.Tug/MB.07/ DBT/2022 tanggal 11 Juni 2022 perihal Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik dan Lingkungan (beserta lampiran). 26. 6 (enam) lembar foto copi kwitansi penitipan royalty penjualan pasir besi P.T.Anugerah Mitra Graha dengan nilai total Rp696.531.850,- (enam ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah). 27. 1 (satu) lembar foto copi surat kuasa Niomor : 015/AMG-DIR/VIII/2021 tanggal 26 Juli 2021 dari PO SUWANDI selaku Pemberi Kuasa kepada ERFANDI selaku Penerima Kuasa untuk menerima dana PNBP (Royalti) dari Dinas ESDM Propinsi NTB. 28. 1 (satu) lembar foto copi surat direktur P.T.Anugerah Mitra Graha Nomor : 004/Dir-AMG/VIII/2021 tanggal 26 Juli 2021 perihal Pernyataan Kewajiban Royalti ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Propinsi NTB. 29. 1 (satu) lembar foto copi kwitansi pengembalian uang titipan pembayaran royalty penjualan pasir besi P.T.Anugerah Mitra Graha sebesar Rp696.531.850,- (enam ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) tertanggal 23 Agustus 2021 ditandatangani oleh MUKHTAR selaku yang menyerahkan dan ERFANDI MUIS selaku Yang Menerima Uang serta Ir. MUHAMMAD HUSNI, M.Si. selaku Kepala Dinas ESDM Propinsi NTB selaku mengetahui. 30. 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp696.531.850,- (enam ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) tertanggal 23 Agustus 2021 ditandatangani oleh PO SUWANDI. 31. Surat Pernyataan tertanggal Februari 2021 dibuat danditandatangani oleh ADAM RINUS WAKUM selaku Kepala Cabang P.T.Anugrah Mitra Graha dengan mengetahui Ir. MUHAMMAD HUSNI,M.Si. selaku Kepala Dinas ESDM Propinsi NTB. 32. Surat Pernyataan tertanggal 29 Maret 2021 dibuat danditandatangani oleh ADAM RINUS WAKUM selaku Kepala Cabang P.T.Anugrah Mitra Graha dengan mengetahui SYAMSUL MA?ARIF,S.T. selaku Kepala Bidang Minreba Dinas ESDM Propinsi NTB. 33. Surat Pernyataan tertanggal 15 Juli 2021 yang ditandatangani oleh ADAM RINUS WAKUM selaku Kepala Cabang P.T.Anugrah Mitra Graha dengan mengetahui SYAMSUL MA?ARIF,S.T. selaku Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Propinsi NTB. 34. Surat Dinas ESDM Propinsi NTB Nomor: 540/346/DESDM/2022 tanggal 27 April 2022 perihal Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Ir. ZAINAL ABIDIN, MSi. selaku Kepala Dinas ESDM Propinsi NTB. 35.a 1 (satu) exemplar Surat Pernyataan tertanggal 6 September 2021 ditandatangani oleh PO SUWANDI selaku Direktur P.T.Anugrah Mitra Graha sebagai Pihak Pertama, DENG YAOHONG (WNA) beralamat di Guangdong China dan RINUS ADAM WAKUM sebagai Pihak Kedua. 35.b 1 (satu) exemplar Surat Keputusan Direktur P.T.Anugerah Mitra Graha Nomor : 001/AMG-DIR/I/2019 tanggal 19 Juni 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan Cabang berkedudukan di Lombok Timur ? Nusa Tenggara Barat. 36. 6 (enam) exemplar asli Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampiran pengiriman pasir besi oleh P.T.Anugerah Mitra Graha (P.T.AMG) Tahun 2019. 37. 7 (tujuh) exemplar asli Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampiran pengiriman pasir besi oleh P.T.Anugerah Mitra Graha (P.T.AMG) Tahun 2020. 38. 15 (lima belas) exemplar asli Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampiran pengiriman pasir besi oleh P.T.Anugerah Mitra Graha (P.T.AMG) Tahun 2021. 39. 14 (empat belas) exemplar asli Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampiran pengiriman pasir besi oleh P.T.Anugerah Mitra Graha (P.T.AMG) Tahun 2022. 40. 1 (satu) budel foto copi dokumen pembelian pasir besi oleh P.T.Ritiga Jaya Manunggal dari P.T.Anugerah Mitra Graha. 41. 1 (satu) budel foto copi dokumen pembelian pasir besi oleh P.T.Solusi Bangun Indonesia, Tbk. dari CV. Sekar Mandiri Tahun 2021. 42. 1 Bundel foto copy Dokumen Pembelian Pasir Besi P.T.Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. dari P.T.Berkah Putra Mandiri PO. S180264 tanggal 3/3/2018. 43. 1 Bundel foto copy Dokumen Pembelian Pasir Besi P.T.Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. dari P.T.Berkah Putra Mandiri PO. S180432 tanggal 4/3/2018. 44. 1 Bundel foto copy Dokumen Pembelian Pasir Besi P.T.Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. dari P.T.Berkah Putra Mandiri PO. 9181707 tanggal 26/3/2019. 45. 1 Bundel foto copy Dokumen Pembelian Pasir Besi P.T.Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. dari P.T.Berkah Putra Mandiri PO. 9181773 tanggal 28/3/2019. 46. 1 Bundel foto copy Dokumen Pembelian Pasir Besi P.T.Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. dari P.T.Berkah Putra Mandiri PO. 9190835 tanggal 28/3/2019. 47. 1 Bundel foto copy Dokumen Pembelian Pasir Besi P.T.Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. dari P.T.Berkah Putra Mandiri PO. 9190836 tanggal 25/10/2019. 48. 1 lembar foto copy Dokumen Laboratory Test Report No. 1416/QARD/BH/X/2019 PO. S180778 tanggal 18/9/2019. 49. 1 lembar foto copy Dokumen Laboratory Test Report No. 1417/QARD/BH/X/2019 PO. S191887 tanggal 20/9/2019. 50. 1 lembar foto copy Dokumen Laboratory Test Report No. 1415/QARD/BH/X/2019 PO. S181556 tanggal 20/9/2019. 51. 1 lembar foto copy Dokumen Laboratory Test Report No. 1418/QARD/BH/X/2019 PO. S192459 tanggal 20/9/2019. 52. 1 (satu) budel foto copy dokumen pembelian pasir besi oleh P.T.Sukses Abadi Natural dari P.T.Anugerah Mitra Graha dan penjualan kepada P.T.Semen Grobogan Tahun 2021. 53. 1 (satu) budel foto copy dokumen pembelian pasir besi oleh P.T.Sukses Abadi Natural dari P.T.Anugerah Mitra Graha dan penjualan kepada P.T.Cemindo Gemilang Tahun 2022. 54. 1 (satu) bundle footo copy dokumen pembelian pasir besi oleh P.T.Cemindo Gemilang dari P.T.Sukses Abadi Natural Tahun 2022. 55. 1 (satu) bundle footo copy dokumen pembelian pasir besi oleh P.T.Semen Grobogan dari P.T.Sukses Abadi Natural Tahun 2021. 56. 1 (satu) bundle foto copy dokumen pembelian pasir besi P.T.Semen Baturaja Tahun 2020. 57. 1 (satu) bundle foto copy dokumen pembelian pasir besi P.T.Semen Baturaja Tahun 2021. 58. 1 (satu) bundle foto copy dokumen pembelian pasir besi P.T.Semen Baturaja Tahun 2022. 59. 1 Bundel fotocopy Dokumen Pembelian Pasir Besi P.T.SDIC Papua Semen Indonesia dari P.T.Anugrah Mitra Graha tahun 2021. 60. 1 Bundel fotocopy Dokumen Pembelian Pasir Besi P.T.SDIC Papua Semen Indonesia dari P.T.P.T.Conch International Trade Indonesia Tahun 2022. 61. 1 (satu) budel foto copi dokumen penjualan pasir besi oleh P.T.Berkah Putra Mandiri/ CV. Sekar Mandiri kepada P.T.Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. tahun 2019. 62. 1 (satu) budel foto copi dokumen penjualan pasir besi oleh P.T.Berkah Putra Mandiri/ CV. Sekar Mandiri kepada P.T.Solusi Bangun Indonesia, Tbk. tahun 2019. 63. 1 (satu) budel foto copi dokumen penjualan pasir besi oleh P.T.Berkah Putra Mandiri/ CV. Sekar Mandiri kepada P.T.Solusi Bangun Indonesia, Tbk. tahun 2021. 64. 1 (satu) budel dokumen pengapalan pasir besi P.T.Anugerah Mitra Graha tahun 2021. 65. 1 (satu) budel dokumen pengapalan pasir besi P.T.Anugerah Mitra Graha tahun 2022. 66. 1 (satu) lembar print out register elektronik persuratan Dinas ESDM Propinsi NTB. 67. 1 (satu) exemplar SOP pengelolaan arsip dan penandatanganan surat keluar Dinas ESDM Propinsi NTB Nomor : 800.SOP/511.C/DESDM/2021 tanggal 18 Agustus 2021. 68. 2 (dua) buah HP merek IPhone 11 warna Hitam dan iphone 12 warna biru. 69. 1 (satu) buah HP merk Redmi Not 7 No.IMEI 868880048765487. 70. 1 (satu) lembar Surat Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur Nomor : 50/ST-52.03/III/2023 tanggal 21 Maret 2023. 71. 1 (satu) lermbar Berita Acara Pengukuran Tambang Pasir Besi P.T.Anugerah Mitra Graha tertanggal 21 Maret 2023. 72. 2 (dua) lembar Peta Areal Penambangan Pasir Besi P.T.Anugerah Mitra Graha tetanggal 24 Maret 2023. 73. Uang tunai sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). 74. 1 (satu) budel prin out rekening Koran rekening BCA No. 2730133271 atas nama RINUS ADAM WAKUM periode 1 Januari 2021- April 2023. 75. 1 (satu) lembar foto copy petikan Keputusan Gubernur NTB No. 821.2-1/863/BKD/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Mutasi/ Rotasi Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Propinsi NTB. 76. Surat Pernyataan Pelantikan No. 877/1067/BKD/2021 tanggal 13 Agustus 2021 atas nama Ir. ZAINAL ABIDIN, MSi. 77. 1(satu) budel foto copi dokumen penjualan pasir besi oleh P.T.Berkah Putra Mandiri/ CV. Sekar Mandiri kepada P.T.Solusi Bangun Indonesia, Tbk. tahun 2020. 78. 1(satu) budel foto copi invoice pembelian pasir besi oleh P.T.Berkah Putra Mandiri dari PT.Anugerah Mitra Graha tahun 2019, 2020 dan 2021. 79. 1(satu) budel foto copy dokumen legalitas pendirian P.T.Fitra Muara Kayangan dan P.T.Muara Delta Kayangan. 80. 1 (satu) budel foto copy dokumen arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pengapalan pasir besi tahun 2021-2022. 81. 1 (satu) budel prin out rekening Koran rekening BCA No. 8650782128 atas nama P.T.ANUGERAH MITRA GRAHA periode 1 Januari 2021- April 2023. 82. Uang tunai sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) 83. 1 (satu) budel dokumen Draught Survey pasir besi tahun 2021. 84. 1 (satu) budel dokumen Draught Survey pasir besi tahun 2022. 85. 1 (satu) budel print out rekening koran rekening Mandiri No. 1610004216052 atas nama ARDAFID ALAMSYAH. 86. 32 (tiga puluh dua) lembar tagihan jasa PBM (invoice) P.T.Muara Delta Kayangan kepada P.T.Anugerah Mitra Graha tahun 2021-2022. 87. 1 (satu) budel print out rekening koran rekening BCA No. 2020261041 atas nama SUHARMAJI. 88. 1 (satu) budel print out rekening oran rekening Mandiri No. 1610002711542 atas nama SUHARMAJI. 89. 4 (empat) lembar print out rekening koran rekening Mandiri No. 1610003450249 atas nama ROSMAWATI. 90. 1 (satu) budel print out rekening koran rekening BRI No. 015701000857569 atas nama ROSMAWATI. 91. 2 (dua) lembar print out rekening koran rekening BNI No. 2052459991 atas nama P.T.MUARA DELTA KAYANGAN. 92. 1 (satu) budel bukti pembayaran Jasa kepelabuhanan (Jasa Labuh, Jasa tambat, Jasa barang, Pas Masuk Kendaraan dan Jasa Penumpukan) dan Jasa Kenavigasian / Rambu kegiatan pengapalan pasir besi tahun 2021. 93. 1 (satu) budel bukti pembayaran Jasa kepelabuhanan (Jasa Labuh, Jasa tambat, Jasa barang, Pas Masuk Kendaraan dan Jasa Penumpukan) dan Jasa Kenavigasian / Rambu kegiatan pengapalan pasir besi tahun 2022. 94. 1 (satu) budel print out rekening koran rekening BCA No. 0561652600 atas nama DESNA ATMI ULPA. 95. 1 (satu) budel print out rekening koran rekening BCA No. 0560990081 atas nama TRISMAN, ST. 96. 1 (satu) budel print out rekening koran rekening Bank Mandiri No. 0610007066629 atas nama TRISMAN, ST. 97. 1 (satu) buah buku catatan pribadi dengan cover motif batik. ? Barang Bukti Nomor 01 sampai Nomor 81 dan Barang Bukti Nomor 83 sampai dengan Barang Bukti Nomor 97 dipergunakan dalam perkara atas nama atas nama Terdakwa Rinus Adam Wakum, S.T.(dalam perkara lain berkas dipisah),Terdakwa Ir.Zainal Abidin,M.Si.(dalam perkara lain berkas dipisah), Terdakwa Ir. Muhammad Husni, M.Si.(dalam perkara lain berkas dipisah) dan Terdakwa Syamsul Ma?rif, S.T.(dalam perkara lain berkas dipisah); ? Sedangkan Barang Bukti Nomor 82 berupa uang tunai sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dirampas untuk disetor ke kas negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa PO SUWANDI. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
146
106