- Menyatakan terdakwa ADITYA FERNANDO PHASYAH Bin SOFYAN SATRIA PUTRA terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g (yang berbunyi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan a. penerbitan Ciptaan, b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya, e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannyadan/atau g Pengumuman Ciptaan) untuk Penggunaan Secara Komersial, yang dilakukan dalam bentuk pembajakan ? melanggar pasal Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan alternatife kedua primair Jaksa Penuntut Umum.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan kedua primair Jaksa Penuntut Umum.
- Menyatakan Terdakwa ADITYA FERNANDO PHASYAH Bin SOFYAN SATRIA PUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g (yang berbunyi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan a. penerbitan Ciptaan, b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya, e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya dan/atau g Pengumuman Ciptaan) untuk Penggunaan Secara Komersial ? melanggar Pasal 113 ayat (3) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Kedua Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- Foto copy/berkas 1.00 eksemplar foto copy Akta Pendirian Perusahaan.
- Foto copy/berkas 1.00 eksemplar foto Surat Pencatatan Hak Cipta.
- CD DVD 1.00 keping DVD berisikan Screen Record.
- Foto copy/berkas 100 eksemplar hasil capture website/tampilan web.
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA No.Rek 1192172327 A.n.ADITYA FERNANDO PHASYAH.
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI No.Rek 0799008352 A.n.ADITYA FERNANDO PHASYAH.
- 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri No.Rek 1100012125040 A.n.ADITYA FERNANDO PHASYAH.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Jambi No.Rek 6279351101040518 A.n.ADITYA FERNANDO PHASYAH.
- 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri No.Kartu 4617003708069985.
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Jambi No.Kartu 6279321101040518.
- 1 (satu) buah Tp.Link High Gain.
- 1 (satu) buah flashdisk warna putih.
- 1 (satu) buah Laptop Asus Notebook Pc X451C.
- 1 (buah) Cpu Rakitan.
- 1 (buah) monitor.
- 1 (buah) handphone Xiomi Realme X warna biru.
Putusan PN JAMBI Nomor 762/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 762/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 762/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 762/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 762/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik9571