Putusan PN JAMBI Nomor 748/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 748/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhon Hendriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Iskandar Munthe Bin M. Nur Munthe bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis shabu dengan berat 9,117 gram dan pil ecstasy sebanyak 12 butir dengan berat 7,232 gram?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Kedua. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,- (rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) bungkus plastik bening di duga narkotika jenis shabu sebanyak 9,329 (Sembilan koma tiga dua sembilan ) gram. - 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 20 (dua puluh) butir Pil yang terdiri dari 11 (sebelas) butir pil berlogo marvel warna biru di duga narkotika jenis Extasy dan 9 (sembilan) butir pil berlogo superman warna hijau yang diduga narkotika jenis ecstasy sebanyak 7,232 (tujuh koma dua tiga dua) gram. - 1 (satu) unti HP samsung lipat warna merah muda (pink). - 1 (satu) buah plastik warna hitam. - 1 (satu) buah papan kayu warna hijau. - Beberapa plastik Klip bening kososng. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 748/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 748/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 748/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik1314