- Menyatakan terdakwa ARDIKA ENJEL Alias DIKA Bin KURNIAWAN SUHENDRI (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram) ? melanggar pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
- Membebaskan terdakwa ARDIKA ENJEL Alias DIKA Bin KURNIAWAN SUHENDRI (alm) dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa ARDIKA ENJEL Alias DIKA Bin KURNIAWAN SUHENDRI (alm) secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARDIKA ENJEL Alias DIKA Bin KURNIAWAN SUHENDRI (alm) dengan pidana penjara selama 9 ( Sembilan ) tahun penjara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam Plat Nomot BH. 2240 YT.
- 1 (satu) botol sampel urine (surat hasil urine terlampir).
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu-shabu seberat 9,62 gram.
- 1 (satu) buah plastic klip obat.
- 1 (satu) lembar tisu.
- 1 (satu) buah Jaket Merk VJ UMP.
- 1 (satu) botol urine.
Putusan PN JAMBI Nomor 824/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 824/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhon Hendriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 824/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik100