- Menyatakan Terdakwa Yanus Alias Yanus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?orang yang melakukan perbuatan tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sesuai dengan dakwaan alternatif ke dua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yanus Alias Yanus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar rekap kosong;
- 6 (enam) lembar rekapan yang berisi tulisan angka rekapan sio;
- 5 (lima) lembar ramalan sipondulung;
- 1 (satu) buah buku tulis berisi tulisan catatan sio;
- 2 (dua) lembar tabel sio;
- 1 (satu) buah bolpoin;
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO A1k warna hitam beserta charger warna putih;
- Uang sebesar Rp.139.000,00 (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) terdiri dari :
- Uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang pecahan Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Uang pecahan Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Uang pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Putusan PN Parigi Nomor 98/Pid.B/2021/PN Prg |
|
Nomor | 98/Pid.B/2021/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramadhana Heru Santoso, Br Hakim Anggota Iin Fatimah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosmaida Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.B/2021/PN_Prg.zip
- Download PDF
- 98/Pid.B/2021/PN_Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2021/PN Prg
Statistik2116