- Menyatakan Terdakwa Martono Alias Tono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa Martono Alias Tono oleh karena itu dari dakwaan primer penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa Martono Alias Tono tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil honda brio warna kuning dengan Nomor Polisi DN 1460 GB;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Martono;
- 1 (satu) buah kunci mobil Merk Honda;
Dikembalikan Kepada Terdakwa; - 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan klip bening dengan berat netto 1,3436 gram;
- 1 (satu) lembar klip bening;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN Parigi Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Prg |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2021/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riwandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Nugraha Agung, Hakim Anggota Ramadhana Heru Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Md Sudiarjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Prg.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2021/PN Prg
Statistik235