- Menyatakan Terdakwa ARFIAN KUZAINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua, yaitu : ? TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARFIAN KUZAINI tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara, selama : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar : Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama : 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak bekas dibalut isolasi warna coklat didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip didalamnya berisi krisnal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing ? masing 0,10 : 0,10 : 0,12 0,13 : 0,21: Gram berikut bungkusnya.
- 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang 0,34 (nol koma tiga empat) Gram berikut bungkusnya.
- 1 (satu) timbangan elektrik.
- 2 (dua) lembar tissu warna putih.
- 1 (satu) buah HP Xiomi redmi 6A dengan No. simcarrd 0838-5532-474.
Putusan PN GRESIK Nomor 179/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwin Arodawanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman, Br Hakim Anggota Eni Martiningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Hartoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 179/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik34