- Menyatakan Terdakwa Agitoni Satriyo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu ) bungkus plastik Klip yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasil timbang beserta bungkus plastiknya seberat1,40 gram.
- 1 (satu ) bungkus plastik Klip yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasil timbang beserta bungkus plastiknya seberat1,03 gram.
- 1 (satu ) bungkus plastik Klip yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasil timbang beserta bungkus plastiknya seberat 1,00 gram.
- 1 (satu ) bungkus plastik Klip yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasil timbang beserta bungkus plastiknya seberat 1,06 gram.
- 1 (satu ) bungkus plastik Klip yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasil timbang beserta bungkus plastiknya seberat 0,71 gram.
- 1 (satu ) bungkus plastik Klip yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasil timbang beserta bungkus plastiknya seberat 1,00 gram.
- 1 (satu ) bungkus plastik Klip yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasil timbang beserta bungkus plastiknya seberat 1,00 gram.
- 1 (satu ) bungkus plastik Klip yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasil timbang beserta bungkus plastiknya seberat 1,01 gram.
- 1 (satu ) bungkus plastik Klip yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasil timbang beserta bungkus plastiknya seberat 1,01 gram.
- 1 (satu ) bungkus plastik Klip yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasil timbang beserta bungkus plastiknya seberat 1,08 gram.
- 1 (satu ) bungkus plastik Klip yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasil timbang beserta bungkus plastiknya seberat 1,03 gram.
- 1 (satu ) bungkus plastik Klip yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasil timbang beserta bungkus plastiknya seberat 1,56 gram.
- HP OPPO Reno 4 warna Putih dengan No. Tlp 083831139523.
- Timbangan elektrik.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN GRESIK Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Karlina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman, Br Hakim Anggota Eni Martiningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik118